Penerapan Pidana Terhadap Anak yang Membawa atau menggunakan Senjata Tajam


Penerapan Pidana Terhadap Anak yang Membawa atau menggunakan Senjata Tajam

 

Oleh, Yatatema Gea, S.H.

Tangerangtalk.online -  Penerapan Pidana Terhadap Anak yang Membawa atau menggunakan Senjata Tajam

Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa yang bersangkutan. Indonesia adalah Negara yang merdeka, di dalam konstitusi ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). 

Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dengan demikian, Negara yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, kedudukan hukum harus di tempatkan di atas segala-galanya, setiap perbuatan harus sesuai dengan aturan hukum tanpa kecuali.

Salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Anak untuk tawuran. 

Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan masalah dan tindakan kriminal. Kepemilikan senjata tajam sejatinya bagi orang-orang yang tidak memiliki hak dan tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, pengancaman, penculikan, dan sebagainya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pada penjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf e disebutkan pengertian senjata tajam. “senjata penikam, senjata penusuk dan senjata pemukul tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyatanya digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan untuk melakukan pekerjaan yang sah, atau nyatanya tujuan barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib.

Dari pasal tersebut bisa diketahui defenisi senjata tajam dan bagi setiap orang yang yang membawa senjata tajam tanpa hak menguasai dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan, ataupun tugas jabatan lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian adapun alasan untuk jaga diri, tidak dapat diterima sebagai alasan pembenaran apabila suatu ketika tertangkap membawa senjata tajam.

Di Indonesia, semua masyarakat wajib tunduk terhadap aturan hukum. Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam. Menggunakan senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaannya dapat ditangkap oleh pihak berwajib. Beberapa pasal ancaman pidana bagi orang yang menggunakan senjata tajam. Biasanya Penyidik akan menggunakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum postif yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana dengan anak yang Membawa/atau mengunakan Senjata Tajam ?

Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan anak yang ditetapkan pertama kali adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 berusaha mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera, serta mendorong langkah konkrit pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan. 

Setiap putusan yang diambil harus dipertimbangkan dengan benar, seperti sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada anak nakal, mengapa sanksi tersebut dipilih dan apa tujuannya serta berbagai pertimbangan yang pada pokoknya demi kepentingan anak itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, definisi anak tercantum di di dalam Bab 1 Pasal I sebagai  berikut: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak  yang masih dalam kandungan.” 

Sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk dengan adanya keistimewaan lain dari sistem peradilan pidana biasa. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yaitu dilakukan oleh hakim khusus yaitu hakim anak.

Dalam pengadilan anak, sidang dilakukan oleh hakim tunggal. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencerminkan rasa keadilan untuk anak, yakni tidak hanya berdasarkan pertimbangan yuridisnya tetapi terdapat juga pertimbangan sosiologisya. Peran Hakim sangat besar dalam menangani perkara anak, Hakim anak tersebut benar-banar harus memahami kepentingan terbaik anak. Putusan yang diambil haruslah dapat memberikan keadilan sehingga berguna dan bermanfaat bagi anak.
Penegak hukum memperhatikan lebih jeli mengenai kewajiban mengupayakan diversi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal ini merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang 69 mengatur bahwa Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Ayat (5) mengatur Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika melihat pengaturan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika anak yang melakukan perbuatan tindak pidana wajib diupayakan diversi.

Sumber :

Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url