Maraknya Perceraian Di Indonesia Berdampak Luas Terhadap Struktur Sosial Di Masyarakat

Maraknya Perceraian Di Indonesia Berdampak Luas Terhadap Struktur Sosial Di Masyarakat


Tangerangtalk.Online - Perkawinan merupakan sunnatullah yang terjadi pada setiap makhluk tidak terkecuali manusia. Sebagaimana firman Allah Swt yang tercantum dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi 

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”. 

Kenyataan saat ini perkawinan yang diinginkan manusia dapat bertahan seumur hidup namun tidak sedikit dijumpai perkawinan yang relatif berlangsung lama karena berbagai macam hal yang salah satunya menyebabkan terjadinya perceraian. 

Fenomena Perceraian di masyarakat Indonesia menjadi tema Diskusi yang diangkat Juris Polis Institute dalam acara NGOPI SERUPUT (ngobrol JPI seputar akar rumput) pada Minggu, 18 Juni 2023 melalui virtual zoom menghadirkan narasumber dari Fakultas Syariah Hukum Dr. Rosdianan, M.A., C.M. dan moderatori oleh Wakil Direktur Eksekutif Juris Polis Institute Faiqah Nur Azizah, S.H. 

Direktur Eksekutif Juris Polis Institute, Athari Farhani memaparkan bahwa Pembahasan tentang perceraian dalam perkawinan merupakan suatu hal yang penting karena perkawinan yang kemudian membentuk suatu keluarga menjadi pilar utama dari suatu masyarakat serta bangsa.

“Perkawinan itukan sebagai pilar utama dari suatu masyarakat, sehingga apabila pilar tersebut rusak maka akan sangat berpengaruh pada pelemahan suatu masyarakat, namun apabila pilar tersebut kokoh maka masyarakat dan bangsa juga akan kuat”. Tuturnya.

Perceraian menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan, bahkan persentase perceraian setiap tahun selalu bertambah padahal perceraian memberikan dampak yang cukup luas sehingga diperlukan pemahaman secara mendalam kepada masyarakat dampak serta akibat dari sebuah perceraian.

“melihat fenomena perceraian yang setiap tahun persentasenya selalu bertambah, bahkan pada tahun 2022 saja menurut BPS kenaikan angka perceraian bertambah sekitar 15,31 persen, inikan miris yah, sehingga juris polis institute sebagai lembaga hukum dan kebijakan publik melalui program diskusi Ngopi Seruput merasa perlu melakukan diskusi ini sebagai bagian dari upaya kami untuk mengedukasi masyarakat serta memberikan pemahaman secara mendalam mengenai fenomena perceraian ini khususnya dari perspektif hukum keluarga.” terang Athari. 


Sementara itu, Dr. Rosdiana selaku narasumber pada diskusi tersebut memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan telah memuat secara komprehensif mengenai aspek-aspek perceraian dalam perspektif hukum keluarga.

“sebenarnya dalam pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengatur mengenai putusnya perkawinan yang dapat diputus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 39 undang-undang yang sama”.tuturnya

Dr. Rosdiana juga menerangkan mengenai alasan-alasan perceraian telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo KHI Pasal 116, yang apabila kita lihat alasan-alasan tersebut seperti :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal diluar kemampuanya

c. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain

d. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri

e. Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.



Dr. Rosdiana juga menambahkan bahwa perceraian dikalangan masyarakat yang perkaranya diajukan oleh perempuan disebabkan karena 13 persen perempuan mengalami kekerasan secara fisik, 29 persen suami tidak menafkahi anak, dan 61 persen suami meninggalkan rumah lebih dari dua tahun tanpa alasan yang jelas” lanjutanya, 

Bahkan juga perceraian memiliki dampak yang sangat luas, sehingga perlu dipahami oleh masyarakat.

“perceraian memiliki dampak serta akibat yang luas, tidak hanya mencakup pengabaian terhadap hak-hak anak, hak istri, hak nafkah, namun juga bisa berakibat pada penelantaran anak pasca perceraian bahkan setiap tahun hampir satu juta anak mengalami dampak perceraian khususnya anak-anak dibawah usia 18 tahun, tidak hanya sampai disitu perceraian juga berdampak pada perubahan struktur sosial di masyarakat”. Tutupnya. (Press Release)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url