Kopi Law Indonesia, coffee shop dan cafe yang mengusung konsep unik


Kopi Law Indonesia
Suasana coffee shop dan cafe Kopi Law Indonesia


Kabupaten Tangerang, Tangerangtalk – Pertumbuhan usaha kuliner di wilayah Pasar Kemis mulai bergeliat dengan munculnya coffee shop dan cafe yang mengusung konsep unik, salah satunya Kopi Law Indonesia. 

Berlokasi di Jalan Ranca Pondok, Pasar Kemis Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Kedai kopi ini mengusung ruang terbuka (outdoor).

Sehingga, pengunjung merasa menikmati secangkir kopi dengan kudapan nuansa klasik. 

Selain itu, sesuai dengan namanya Kopi Law Indonesia juga menyediakan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.“Jadi masyarakat yang datang bisa konsultasi dengan pengacara yang disediakan oleh Kopi Law Indonesia,” ujar Yopi Lesmana Putra, Owner Kopi Law Indonesia. 

Berkunjung ke Kopi Law Indonesia tak membuat anda harus merogoh isi kantong yang dalam. Sebab harga menu makanan dan minuman di sini  dimulai dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Kopi Law Indonesia buka setiap hari, mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. 

Kopi Law Indonesia Mengusung Konsep Unik


Kopi Law Indonesia hadir di Pasar Kemis sebagai challenge agar pemuda di sekitar wilayah Pasar Kemis dapat lebih mencintai kopi lokal. Tak hanya itu, Kopi Law Indonesia memiliki menu andalan kopi dengan nama tokoh bangsa Indonesia. “Yaitu ada kopi mocktail Bung Karno dan kopi mocktail Munir,” kata Yopi. 

Alasan pengambilan nama tokoh tersebut menurut sang owner, Bung Karno dan Munir merupakan tokoh inspirasi untuk para pemuda. “Jadi Harapannya pengunjung yang datang tidak hanya sekedar ngopi dan main gadget tetapi juga berdiskusi terkait sejarah bangsa,” tambah Yopi. 

Selanjutnya, Kopi Law Indonesia memiliki target jangka panjang dengan melakukan perjalanan kopi dan bekerjasama dengan beberapa pihak yang bergerak dibidang Corporate Social Responsibility (CSR). “Karena Kopi Law Indonesia ingin mensejahterakan petani-petani kopi di Indonesia,” harap Owner. (Sayuti)

 

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url