Sanksi I Putu Cahyadi atas Penyiraman Bensin Terbawa Emosi menurut KUH Perdata

Sanksi I Putu Cahyadi atas Penyiraman Bensin Terbawa Emosi menurut KUH Perdata
Farhan Ramadhan, Permahi Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa


Tangerangtalk - Pemilik usaha truk berjumlah 13 unit kendaraan, sekaligus pelaku penyiraman bensin ke tubuh I Gede Selamet yang bernama I Putu Cahyadi Putra. Dia juga memiliki usaha bengkel mobil. Dia yang berdomisili di Dusun Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kec. Selat, Kabupaten Karangasem.


Persoalan ini bermula ketika I Putu/bos usaha truk yang membutuhkan hasil operasional truk, kebutuhan ini untuk membayar kewajiban angsuran beberapa truk. Namun disisi lain I Gede (pekerja) tidak menyerahkan hasil operasionalnya kepada pelaku. Hasil operasional ini tidak diserahkan sebab dia sedang sakit.


Namun I Putu Cahyadi tiba-tiba masuk ke dalam rumah I Gede Selamet, memukul tubuh Gede Selamet, dan menampar wajahnya. Dia juga membawa bensin pertalite untuk menakuti-nakuti I Gede Selamet, agar segera menyerahkan hasil operasional truk. Namun tak kunjung hasil operasionalnya diterima, I Putu Cahyadi menyiramkan pertalite ke tubuh korban. Terus I Gede Selamet mengalami luka bakar serius, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Ngoerah Denpasar (RSUP), dan I Gede (korban) dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.


Setelah kronologi pembakaran tubuh I Gede Selamet, maka penulis menentukan dua identifikasi masalah dalam penyusunan pendapat hukum, penentuan identifikasi masalahnya yakni bagaimana prosedur pelaksanaan dengan I Gede Selamet sedang sakit dan tidak bisa penyerahan hasil operasional truk menurut KUH perdata dan apa sanksi I Putu Cahyadi atas penyiraman bensin terbawa emosi menurut KUH Perdata.


I Gede Selamet sedang sakit dan tidak bisa menyerahkan hasil operasional truk sementara ke I Putu Cahyadi. Peristiwa ini menurut KUH Perdata Pasal 1244 termasuk overmacht,. Karena kondisi yang membuatnya harus beristirahat terlebih dahulu, juga menyembuhkan diri terlebih dahulu, dan meneruskan perjanjian dengan I Putu Cahyadi saat kondisi pulih, Jadi peristiwa I Gede Selamet termasuk hal tidak memiliki itikad buruk terkait penyetoran hasil operasional truk. Selain sakit, kategori overmacht ketika melaksanakan perjanjian adalah bencana alam (gempa bumi), kebijakan baru dari pemerintah dan perang.      


Peristiwa I Gede Selamet dalam ranah perdata atau ranah perjanjian termasuk kategori overmacht relatif. Jenis overmacht yang diuraikan artikel YAP legal, bahwa fource majuere terbagi atas dua secara doktrin, force majeure absolut sebagai mustahil pelaksanaan dan pemenuhan prestasi yang sulit terjadi, seperti bencana alam, atau perang, dan force majeure relatif sebagai pemenuhan yang sangat berat namun mungkin terlaksana secara teoritis. Yang dimaksud overmacht relatif dalam muatan ini adalah I Gede Selamet mengalami sakit, tidak bisa menyerahkan hasil operasional truk kepada I Putu Cahyadi, dan I Gede Selamet harus menunaikan penyerahan hasil operasional setelah kondisi pulih.


I Putu Cahyadi/bos usaha truk harus memulai cara-cara penyelesaian ini melalui hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan. Ada persoalan yang harus dikerjakan oleh I Gede Selamet. Agar keseimbangan hak dan kewajiban antara kedua pihak terjaga.


Awal caranya adalah I Putu Cahyadi tidak memutuskan hubungan kerja dengan I Gede Selamet sebelum sakit 12 bulan atau sakit surat keterangan dokter. I Gede Selamet masih berstatus sebagai supir truk di usaha I Putu Cahyadi. Tidak pemutusan hubungan kerja secara sepihak berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 


Cara selanjutnya adalah I Putu Cahyadi memberikan gaji dan tidak menahan gaji pekerja saat kondisi sakit. Gaji pekerja dan hak-hak lainnya sebagai hak I Gede Selamet. Kewajiban gaji karyawan diatur dalam Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003, sedangkan tidak menahan gaji pekerja berdasarkan Pasal 88A Ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.   


Cara terkait terkait I Putu Cahyadi harus mengingatkan penyerahan hasil operasional truk kepada I Gede Selamet. I Gede Selamet hanya menyerahkan uang hasil operasional setelah sembuh tubuh. Pengaturan ini diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1245 KUH Perdata.


Sedangkan KUH Pidana yang memandang langkah-langkah persoalan ini dengan beberapa Namun I Putu Cahyadi/pelaku mengambil keputusan saat kejadian yang berbeda dengan yang diperintah dalam perundang-undangan. Perbedaan penerapan ini dengan dia membawa bensin pertalite saat berkunjung ke rumah I Gede Selamet (korban), mengancam korban untuk menyerahkan hasil operasional truk dan juga membakar tubuh korban dengan disiram bensin. Sedangkan perundang-undangan mengatur bahwa dia harus memberikan gaji I Gede Selamet sebelum sakit 12 bulan serta ini mewajibkan ada surat dokter, juga tidak boleh menahan gajinya dan antara I Putu Cahyadi dan I Gede Selamet meneruskan perjanjian setelah kesehatan Gede Selamet pulih. 


Kasus I Putu Cahyadi yang dilarang oleh KUH Perdata dan termasuk perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan penjelasan paragraf sebelumnya, dia tidak mengikuti mekanisme perjanjian menurut perundangan-undangan. Dia layak memberikan ganti materiil (biaya perawatan intensif di Rumah Sakit, pendapatan keluarga sebelumnya yang hilang, dan biaya penguburan jenazah) dan ganti immaterial (kompensasi psikologis keluarga yang ditinggalkan)   


     

 



    

   

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url