Cara Membuat NPWP Pribadi


Tangerang Talk – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi merupakan sesuatu yang wajib Anda miliki saat ini karena banyak hal mewajibkan anda melampirkannya sebagai salah satu syarat. Mulai dari melamar kerja, melakukan kegiatan usaha sampai mencairkan bantuan dari pemerintah.

Saking pentingnya kedepan pemerintah berencana akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan menjadi nomor NPWP. Sehingga semua orang nantinya akan memiliki nomor pajak dan tentu saja berkewajiban membayar pajak.

Membuat NPWP bisa dilakukan melalui daring dengan mendaftarkan diri di https://ereg.pajak.go.id/login atau bisa secara langsung dengan mengunjungi kantor pajak yang berada di Tangerang.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Online

Sebelum mengajukan pendaftaran, penting untuk mempersiapkan persyaratannya terlebih dulu. Di antaranya sebagai berikut, mengutip berbagai sumber.

1. WP Orang Pribadi (bukan wirausaha)
- WNI: Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
- WNA: Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

Cara Daftar NPWP Online

Setelah persyaratannya terpenuhi, Anda bisa lanjut untuk mendaftar permohonan membuat NPWP secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/login.

Selanjutnya, klik daftar di bagian bawah laman dan masukkan alamat email serta password yang akan didaftarkan.

Calon wajib pajak akan menerima email verifikasi untuk aktivasi akun. Anda cukup ikuti langkah-langkah yang diarahkan Ditjen Pajak sampai prosesnya selesai.

Apabila aktivasi akun telah rampung, berikut cara membuat NPWP pribadi secara online yang bisa Anda lakukan.

1. Login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password terdaftar
2. Lanjut masuk ke laman Registrasi untuk isi data diri secara lengkap dan benar
3. Anda diarahkan ke tahap berikutnya, tinggal ikuti dan isi dengan teliti sampai selesai
4. Setelah pengisian formulir selesai, status pendaftaran akan muncul di dashboard situs
5. Pendaftar tinggal pilih 'kirim token' dan isi captcha
6. Lalu klik submit
7. Konfirmasi akan dikirim melalui email
8. Salin token dari email konfirmasi
9. Pilih menu 'token' untuk dapat kode unik sebagai syarat membuat NPWP
10. Cek kembali email masuk untuk melihat 'token'
11. Apabila permohonan membuat NPWP Anda disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak terdaftar lewat pos
12. Apabila ditolak, pastikan Anda segera melengkapi kekurangan dokumen yang diwajibkan Ditjen Pajak
kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.


Sedangkan untuk wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

Identitas perpajakan suami

Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link tersebut.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url