Ketidakpatuhan Perusahaan Pasca Cipta Kerja

Platform Script Law: Ketidakpatuhan Perusahaan Pasca Cipta Kerja


Tangerangtalk.OnlinePlatform Script Law melaksanakan Webinar Hukum perdana dengan tema Dasar-Dasar Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya kepada pekerja yang sering mengalami masalah hak-hak yang tidak terpenuhi oleh perusahaan dan masalah lainnya. Tangerang, (01/07/2023)

Webinar ini terlaksana diluar ekspektasi yang awalnya diperkirakan hanya sekitar puluhan peserta namun ternyata bisa sampai ratusan yang ikut bergabung. Peserta terdiri dari mahasiswa, praktisi hukum, instansi pemerintah dan pekerja. Banyak yang menanyakan implementasi  aturan hukum Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. 

Abdurrahman, S.H. Selaku narasumber webinar tersebut menjabarkan bahwa ketentuan Cipta Kerja dari tahun 2020 sampai sekarang masih sama substansinya. Selain isinya bermasalah ditambah ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan baru kepada pekerja sehingga banyak status pekerja diterlantarkan.

“Ya webinar ini saya hanya menyampaikan celah atau peluang yang seringkali terdapat permasalahan, jika ada yang ingin konsultasi lebih dalam maka dapat menghubungi admin Script Law. Beberapa pekerja yang konsultasi kepada saya baik lewat sosial media maupun telepon.” Ujar Rahman

Dari sesi diskusi yang seringkali dibahas adalah mengenai upah dibawah UMK atau UMP, kompensasi yang tidak diberikan setiap perpanjangan kontrak, status pekerja saat perusahaan mengalami spin off, merger, atau akuisisi, kerja sesuai target, dan perselisihan hubungan industrial.

"Rahman berharap bahwa semua pekerja yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya harus berani bersuara dan menyelesaikan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku supaya kepatuhan perusahaan terhadap hukum bertambah meningkat"

Kegiatan ini juga dimoderatori oleh Niatman Aperli Gea sekaligus menampung pertanyaan-pertanyaan peserta yang rata-rata lebih kepada pembahasan studi kasus dan tindak lanjutnya. Walaupun judulnya Dasar-Dasar ketenagakerjaan akan tetapi dijelaskan sampai keakarnya. (Siaran Pers)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url