VLOG: Liputan Penyerahaan Dukungan Minimal Pencalonan DPD


Banten, Tangerangtalk.Online  – Ananta Wahana menyerahkan dukungan masyarakat ke KPU Provinsi Banten sebagai syarat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten, Senin (26/12/2022).

Saat menyerahkan dukungan tersebut, Ananta Wahana di antar oleh Komunitas Barongsai, Komunitas Wayang, Komunitas Jathilan, Komunitas Debus Banten. Komunitas tersebut merupakan bagian masyarakat yang mendukung dirinya.

Ananta mengaku pada hari ini dirinya menyerahkan sekitar 5042 dukungan masyarakat berupa KTP dan tanda tangan ke KPU Provinsi Banten. Hal tersebut tentu saja diatas persyaratan minimal sebanyak 3000  dukungan sebagai syarat pencalonan DPD.

"Kami memulai mencari dukungan mulai 16-19 Desember 2022. Dalam tiga hari tersebut kami berhasil mendapatkan dukungan sebanyak 9780 KTP dan tanda tangan. Namun yang berhasil di upload ke KPU sebanyak 5042," ungkapnya.

Ananta mengaku setelah selesai proses penyerahan dukungan ini dirinya akan mulai fokus untuk menggarap komunitas-komunitas melalui pelatihan dan program bagi UMKM yang ada di Banten.

"Meski bersaing dengan para calon lain. Saya memiliki garapan khusus yaitu pendampingan dan pengkosolodir UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan atau peningkatan kemampuan," ungkapnya.

Ananta menambahkan dengan garapan tersebut dirinya memiliki pasar yang berbeda dengan para calon DPD yang lain yaitu pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Sehingga harapnya dirinya mendapatkan suara yang signifikan untuk duduk di kursi DPD dari Banten.

"Melihat persaingan DPD ini. Saya juga melihat belum ada satupun DPD dari Banten yang merupakan murid dari Soekarno. Sehingga saya berharap saya sebagai murid Soekarno dapat menjadi bagian dari pembangunan Banten melalui DPD kedepannya," pungkasnya.

Sukoto, salah satu pendukung mengatakan bahwa dirinya yang merupakan pelaku UMKM binaan Ananta Wahana mengatakan bahwa dirinya mendukung rencana pencalonan ini. Menurutnya sosok Ananta merupakan orang yang peduli dengan UMKM.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url